Adapun bertepuk tangan saja maka Imam Ibnu Hajar cenderung menghukumkan makhruh didalam segala hal (jika di luar sembahyang) walaupun dengan tujuan bermain-main dan bersuka-suka. Tetapi Imam Ramli mengharamkannya samada di dalam sembahyang atau di luarnya kalau karena bermain-main dan bersuka-suka.