Sesungguhnya Allah Ta'ala telah membersihkan sekalian datuk nenek Nabi kita s.a.w. yang mulia itu daripada zina jahiliah, yaitu tidak pernah ada di antara mereka itu (daripada Nabi Adam a.s. hingga Nabi Muhammad s.a.w.) seseorang yang telah bernikah dengan ibu tirinya atau dua adik beradik perempuan dimadukan atau sebagainya (karena hukum kawin yang seperti itu ialah haram serta tidak sah di dalam Islam.)
Rasulullah s.a.w. telah bersabda:
Artinya: Aku tidak dizahirkan (diberanakkan) daripada zina jahiliah walau barang sedikit pun bahkan aku tidak dizahirkan melainkan daripada kawin secara Islam, (yaitu dengan ijab dan kabul dan dengan saksi-saksi yang bukan kafir karena pada masa itu mereka adalah dari ahlil-fitrah, yaitu masa yang kosong daripada sebarang nabi-nabi dan ahlil-fitrah itu tidak dihukumkan kafir.)
Rasulullah s.a.w. telah bersabda:
Artinya: Aku tidak dizahirkan (diberanakkan) daripada zina jahiliah walau barang sedikit pun bahkan aku tidak dizahirkan melainkan daripada kawin secara Islam, (yaitu dengan ijab dan kabul dan dengan saksi-saksi yang bukan kafir karena pada masa itu mereka adalah dari ahlil-fitrah, yaitu masa yang kosong daripada sebarang nabi-nabi dan ahlil-fitrah itu tidak dihukumkan kafir.)